Open BO Pakai Aplikasi, Polisi Tangkap Oma Diduga Mucikari

JurnalPatroliNews – KOTA BEKASI – Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan, bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku yang tak lain adalah seorang remaja berinisial D (17).

Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede tidak jauh dari TKP eksploitasi anak,” kata Firdaus.

Dari pengakuan korban dan terduga pelaku, ia menjelaskan, setelah korban berkenalan dengan pelaku D, mereka pergi ke Salon Oma di Pondok Gede.

Oma disini diduga, sebagai mucikari yang bekerja sama dengan terduga pelaku D, untuk menjual korban ke pria hidung belang.

“Sesampainya di Salon Oma, korban baru mengetahui bahwa oma ini adalah seorang wanita paruh baya yang sudah berumur 40 tahun,” papar Kasat.

Kepada pihak kepolisian korban mengaku, ditawari pekerjaan oleh Oma dengan diiming-imingi uang dan tempat tinggal jika mau melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Kepada korban, Oma tersebut bilang, ‘kalau kerjaannya BO, ada Sarah dan Intan juga, untuk tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalau sudah dapat duit banyak, boleh pulang, bisa transfer mama kamu’,” ungkap Firdaus ketika menceritakan pengakuan korban.

Pada saat ditawari seperti itu, tambah Kasat, korban yang pada saat itu ada masalah keluarga dengan orang tuanya, langsung menyetujui tawaran dari Oma itu.

Tidak hanya korban saja, pihak kepolisian juga menemukan 2 koban yang lainnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus dan keterlibatan Oma dalam kasus tersebut.

“Kronologi ini hasil keterangan korban. Namun sedang didalami keterlibatan Oma dari keterangan tersangkanya,” pungkasnya seperti yang dikutip viva.

Komentar