Kapolsek “Anyar” Singaraja Ringkus Pelaku Curat, Pemuda Remaja Asal Kampung Bugis

JurnalPatroliNews – Buleleng : Kapolsek “Anyar” Kota Singaraja Kompol I Made Santika berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sekaligus meringkus pelakunya uang yang memasuki pemuda remaja, IR alias Rafli (18) alamat Jalan Anggur no.7 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.

Kapolsek Kota yang mantan Kasubbag Fisipol Bag Psi Ro SDM Polda Bali ini, Kompol I Made Santika ketika memaparkan keberhasilan Tim Opsnal Polsek Singaraja mengungkap kasus curat itu, lantaran pelaku diduga nyolong handphone dan speaker aktif milik anak-anak kost para mahasiswa di Jalan Ratna No.5 Singaraja.

Terduga pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tidak tetap ini, di bekuk berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja terhadap laporan korban, I Made Juniasa dan rekan-rekannya yang tertidur di sebuah kamar kost tanpa pintu terkunci di Jalan Ratna No.5 Singaraja.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan korban tertanggal 10 Oktober 2020, Tim Opsnal menangkap terduga pelaku pada Rabu (14/10) dirumahnya,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika, Jumat siang (30/10) di Press Room Polres Buleleng.

Pada Press Rillis siang itu Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, SH dan Kanitreskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Ida Bagus Astawa.

Kapolsek Kota Kompol Made Santika memaparkan, selain terduga pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka, Tim Opsnal juga mengamankan 4 buah handphone dan 1 unit speaker aktif sebagai barang bukti.

“Barang bukti tersebut diakui oleh tersangka merupakan barang-barang milik korban yang diambil pada Rabu dini hari (30/09) sekira pukul 04.00 Wita, di rumah kost Jalan Ratna No.5 Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng,” jelasnya.

Barang bukti yang diambil tersangka saat korban tidur, sudah sempat dijual dan dibelikan barang.

“Kecuali speaker aktif, masih disimpan untuk dipakai sendiri,” tandas Kapolsek Santika serta menyebutkan, perbuatan yang dilakukan disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (TiR).-

Komentar