3 Oknum TNI AD Menabrak 2 Orang Pengendara Motor Di Proses Hukum

JurnalPatroliNews – Manado,-Kapendam XIII/merdeka Letkol Inf Jhonson M. Sitorus saat Jumpa Pers terkait Peristiwa kecelakaan yang dialami oleh pengendara Motor atas nama Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu 8 Desember 2021 pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Minggu (25/12/2021) di Kantor Pendam XIII/merdeka.

Dalam Jumpa Pers Kapendam XIII/merdeka Letkol Inf Jhonson M. Sitorus mengatakan, fakta yang diperoleh di TKP, kendaraan roda empat jenis Izusu Panther warna Hitam nopol B 300 Q yang ditumpangi Tiga orang oknum anggota TNI AD yang salah satunya berpangkat Kolonel bernisial “P”dan berdinas di Kodam XIII/Medeka tepatnya menjabat Kasi Intel Korem 133/NM.

Terkait dengan informasi tersebut Danrem 133/NW berkoordinasi dengan Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo untuk mengamankan kol Inf (P) ini di kantor Korem 133/NW pd tgl 23 Des 2021 utk kemudian dibawa ke Mapomdam XIII/Mdk utk penyelidikan dan penyidikan awal sebelum diserahkan ke Pomdam III/Slw utk pengusutan dan proses hukum nya krn locus/TKP nya di Wilayah hukum Pomdam III/Slw .

Untuk motifnya masih didalami oleh yang berwenang dalam hal ini Pomdam XIII/Mdk.

Lebih lanjut Kapendam XIII/Merdeka menambahkan, Untuk sangsi yang akan di jatuhkan kepada oknum bertiga tersebut sesuai dengan instruksi dan perintah tegas dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa apabila ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti bersalah akan di berikan sanksi atau hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan TNI Angkata Darat.

Setelah selesai penyelidikan dan penyidikan di Mapomdam XIII/Merdeka oknum Kol Inf. P akan segera diterbangkan ke jakarta dan diberangkatkan ke kodam III/Siliwangi untuk pengusutan lebih lanjut, dan untuk saat ini perkembangan masih di dalami oleh Pomdam XIII/Merdeka.” Imbuh Kapendam”

Komentar