Densus 88 Geledah Sebuah Rumah di Sleman

JurnalPatroliNews – Yogyakarta, Datasemen Khusus Anti Teror, Densus 88 Mabes Polri menggeledah sebuah rumah Kabupaten Sleman, tepatnya di Perumahan Tirtabuana Blok F, Dusun Cepor, Kelurahan Sendangtirto, Berbah, Sleman, pada Kamis (1/10/2020) pagi.

Dalam penggrebekan itu, tampak tim Densus membawa sejumlah barang, yakni 2 CPU komputer, 3 flashdisk, buku bacaan keagamaan, STNK, KTP, dan buku tabungan.

Berdasar keterangan Kepala Dusun Cepor, Daroji, rumah itu merupakan rumah kontrakan yang disewa BY (32), warga asal Sragen Jawa Tengah yang sudah tinggal selama satu tahun.

Dikatakan, BY sudah ditangkap terlebih dulu, namun bukan di rumah kontrakannya, pada Rabu (30/09/2020), dan baru esoknya, pihaknya diminta untuk mendampingi penggeledahan rumah yang berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Rumah kontrakan tersebut dihuni tiga orang yang terdiri dari BY, istri, serta seorang anak laki-laki berusia tiga tahun. Sedang istrinya, saat penggeledahan tidak berada di rumah, karena sedang bekerja sebagai dosen di sebuah sekolah tinggi swasta di Bantul.

Daroji juga mengungkapkan, dirinya juga bersaksi atas barang bukti yang dibawa petugas, dan beberapa buku yang disita memang terkait kegiatan teroris.

“Memang BY dan keluarga jarang berinteraksi dengan masyarakat, jarang keluar rumah,” katanya.

Dikonfirmasi, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan Polres Sleman terlibat dalam pengamanan kegiatan penggeledahan rumah terduga teroris di Berbah oleh Densus 88 tersebut. Namun untuk keterangan resminya, Anton Firmanto meminta media menunggu dari Mabes Polri.

“Keterangannya dari Densus saja. Kami sebagai perimeter pengamanan membantu rekan-rekan Densus,” ujarnya.

(bs)

Komentar