Dituding Tumpang Tindih, KASN Akan Dibubarkan. Ini Pendapat Prof Yislam!

“Terkait dengan duplikasi KASN, Kemenpan dan BKN, tinggal dilihat apa yang bermasalah dalam penerapannya di lapangan, sehingga, perlu ditingkatkan kolaborasi, dan menghilangkan ego sectoral, atau memang dalam pasal-pasal di UU ASN nya yang tumpang tindih, sehingga pasal-pasalnya perlu disesuaikan, agar sesuai porsinya, atau hanya masalah penafsiran saja, kalau perlu datangkan pakar Hukum dan pembuat Undang-undang, atau hanya karena ilmu sosial saling berhubungan dan beririsan, namun ditafsirkan seakan-akan menjadi tumpang tindih,” jelas Yislam.

Ia menyayangkan, di tahun Politik 2024 ini, bisa saja terjadi Politisasi ASN, dan tentunya itu sudah melanggar kode etik dan Independen pegawai Pemerintah, yang harus bersikap netral dalam hal Perpolitikan dalam Negeri. Itu lah sebab, dibutuhkan sekali Lembaga Independen yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan.

Yislam mengungkapkan, lembaga independen seperti KASN, juga ada di luar Negeri, yang memiliki fungsi pengawasan sistem merit.

“Selain Indonesia, Lembaga Sejenis KASN juga ada, seperti Public Service Commission (PSC) di Singapura, US Merit Systems Protection Board (MSPB) di Amerika, Civil Service Commission (CSC) di Philipina, atau Merit Protection Commissioner (MPC) di Australia, dan banyak lagi,” pungkasnya.

Komentar