KPA: Mafia Tanah Lahir Kongkalikong antara Oknum Pemerintah dan Pengusaha

JurnalPatroliNews – JAKARTA, iNews.id – Dalam kajian Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terdapat dasar-dasar fundamental yang menjadi penyebab lahirnya mafia tanah. Apa saja itu?

Ketua Dewan Nasional KPA Iwan Nurdin mengungkapkan, faktor pertama adalah kepemilikan tanah dari para pelaku bisnis yang bersumber dari pemberian pemerintah. Misal, pengusaha kehutanan, pengusaha perkebunan, serta properti. Prioritas pemberian tanah dari pemerintah kepada pelaku bisnis menyebabkan hilangnya hak kepemilikan lahan masyarakat.

Kedua, aktor mafia. Dalam pemetaan mafia lahan justru berasal dari pengusaha dan oknum pegawai atau pejabat pemerintah. Asumsi ini didasari adanya kongkalikong atau secara diam-diam dilakukan melalui celah hukum. Pemerintah yang dimaksudkan adalah pemerintah daerah atau instansi dari Kementerian ATR/BPN “Aktornya, selama ini adalah kongkalikong antara di dalam (pemerintah) dan di luar BPN yang memanfaatkan celah hukum. Di mana, peruntukan tanah itu lebih banyak pengusaha,” ujarnya, Minggu (13/12/2020).

Faktor ketiga, lanjut dia, adalah tidak maksimalnya atau rendahnya pencegahan maladministrasi. Khususnya terjadi pada pendaftaran sampai penerbitan sertifikat tanah.

“Keempat, jika diketahui telah terjadi maladministrasi sistem di dalam BPN itu sendiri, itu tidak langsung menyelesaikan persoalan, justru menyerahkan persoalannya ke institusi lain, seperti pengadilan, sehingga persoalan tanah ini menjadi berlarut-larut dan bercabang,” kata Iwan.

(inews)

 

Komentar