Maraknya Kasus Sengketa Tanah Di Hutan Mangli Kediri, Menteri ATR/BPN Bentuk Satgas Selesaikan Masalah

“Ini untuk kepentingan Masyarakat, harus cepat. Satgas nanti yang akan menghitung,” tambahnya.

Sementara itu, Sasminto, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, menyampaikan, Masyarakat berharap bisa mengelola lahan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018, tentang Reforma Agraria. Itu berarti, Masyarakat bisa mengelola 20 persen Tanah dari bidang HGU, sesuai dengan aturan.

“Yang jelas keinginan Masyarakat, sesuai dengan ketentuan di Reforma Agraria (Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria). Kami dapat (Menggarap) 20 persen dari luas area,” ucapnya.

Ia pun mengungkapkan, ada sekitar 120 KK yang ada didalam kawasan Hutan Mangli. Dari jumlah itu, 60 KK belum punya tempat tinggal, dan masih menempati rumah di perkebunan, dengan kondisi di bawah garis kemiskinan. Ia berharap, dengan adanya kebijakan itu, akan berdampak pada tingkat

Komentar