Peran Baru Wapres Dalam Bangun Masa Depan Jakarta Usai Perubahan Status Ibu Kota

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jakarta akan mengalami perubahan menjadi kota aglomerasi setelah tidak lagi memegang status sebagai ibu kota negara. Peranan Wakil Presiden atau wapres akan terlibat aktif dalam proses pembangunan Jakarta ke depannya, setelah kota ini bertransformasi menjadi bagian dari aglomerasi bersama Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, yang dikenal sebagai Jabodetabekjur.

Dengan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, status khusus Jakarta sebagai daerah ibu kota akan berakhir. Diskusi mengenai status baru Jakarta sedang berlangsung antara pemerintah dan DPR melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Ketika Keppres (Keputusan Presiden pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan maka saat itu ibu kota pindah secara de jure dan de facto di IKN,” ucap Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi atau Baleg DPR, Jakarta, Rabu (13/3/24).

RUU DKJ juga membahas peran gubernur dalam kepemimpinan daerah baru tersebut. Awalnya, terdapat isu bahwa gubernur akan ditunjuk oleh presiden, namun Tito membantahnya.

“Isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini,” jelas Tito.

“Bukan ditunjuk, sekali lagi, karena dari awal draft kami draf pemerintah dan juga draf isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” tambahnya.

Tito menegaskan bahwa peran wapres dalam pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan lebih sebagai kepala badan pengarah, sebagaimana yang ada di Papua saat ini. Namun, peran gubernur akan tetap menjadi eksekutif daerah.

“Dan ini mirip seperti yang sudah kita lakukan di Papua, dibentuk badan percepatan pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda. Prinsip pemda eksekusinya,” ujar Tito.

Tito menekankan bahwa tidak akan ada pengurangan peran gubernur di Jakarta setelah pemindahan ibu kota ke IKN. Wapres akan lebih fokus pada harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi dalam pengembangan wilayah aglomerasi Jakarta.

“Itulah gunanya dibentuk badan, tapi bukan eksekutif, bukan eksekutor, inilah yang mengcopy apa yang dikerjakan wapres di badan percepatan pembangunan Papua, hanya harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi,” imbuhnya.

Komentar