Sambut Baik Pidato Jokowi Soal Sukarno Pahlawan Nasional, Hasto: Gus Dur Saja Minta Maaf Ke Keluarga Korban ’65’

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan gelar kepahlawanan Presiden pertama RI Sukarno atau Bung Karno. Jokowi menyinggung ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Pada kesempatan ini juga kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan terutama terkait dengan ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno,” kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan,” ujar Jokowi.

Komentar