Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Harvey Moeis Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Harvey Moeis, Rabu (14/8). Sidang ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

Pada sidang hari ini, Terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan. Oleh karena itu, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini melibatkan pengelolaan komoditas timah yang merupakan salah satu sumber daya penting bagi Indonesia,” kata Ardito.

Tim kuasa hukum Harvey Moeis belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan yang disampaikan.

“Kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya,” ujarnya.

Komentar