Soal SMS Blast Pesan Antikorupsi Rp851 Juta, Firli: Apa yang Salah?

Persoalan ini sudah dibawa Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ke Dewan Pengawas KPK. Terlapor dalam hal ini adalah Firli selaku Ketua KPK.

Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata, mengatakan Firli diduga telah menggunakan anggaran negara terkait SMS blast yang tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.

“Laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK,” ujar Rizka melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3).

Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Komentar