Terbukti Lakukan Pungli, KPK Bakal Rotasi Pegawai yang Terlibat Pungutan di Rutan

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan sidang etik kepada 90 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menegaskan, bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan merotasi para pegawai yang terlibat dalam pungutan liar itu.

“Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK,” tegas Ali Fikri, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (16/2/24).

Ali juga mengatakan, KPK bakal melakukan langkah-langkah antisipatif lainnya, seperti melakukan revisi atas pengelolaan Rumah Tahanan KPK.

“KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya,” ujarnya.

Diinformasikan sebelumnya, KPK telah selesai menggelar sidang etik kepada 90 orang pegawai, terkait pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

Sidang etik itu, digelar di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/24) kemarin. Dari hasil sidang, sebanyak 78 di antaranya diberi sanksi etik berat, yakni keharusan permintaan maaf terbuka.

Sementara 12 pegawai lainnya, diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Pasalnya, kegiatan pungli tersebut, terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Komentar