Tunggu Penetapan Jadwal Sidang Pertama, KPK Limpahkan Perkara Rafael Alun ke Tipikor

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023).

Adapun Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU, dengan penerimaan, Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, TPPU periode 2003 s/d 2010 sebesar Rp 31,7 miliar, TPPU periode 2011 s/d 2023 sebesar Rp 26 Miliar, SGD 2 juta (Rp 22,55 miliar) USD 937 ribu (Rp 14,35 miliar). Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Maka dari itu, penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan.

Seperti diketahui, Rafael merupakan mantan Aparatur Sipil Negara Eselon III yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Ia diketahui memiliki harta senilai Rp 56 miliar rupiah yang diduga dari hasil gratifikasi dan terungkap setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo.

Komentar