JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah China akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 13 persen untuk alat kontrasepsi, termasuk kondom — kebijakan yang tercatat sebagai pertama kalinya dalam kurun waktu tiga dekade.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi baru Beijing untuk menangani penurunan angka kelahiran yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan ekonomi negeri tersebut.
Selama ini, alat kontrasepsi bebas pungutan sejak 1993, ketika kebijakan satu anak diberlakukan secara ketat dan pemerintah aktif menekan angka kelahiran. Namun kini arah kebijakan berubah, seiring upaya mendorong pertumbuhan populasi.
Dalam aturan baru, bukan alat kontrasepsi yang diberi insentif, melainkan berbagai layanan yang mendukung keluarga. Mulai Januari mendatang, fasilitas seperti penitipan bayi dan taman kanak-kanak, perawatan lansia, penyandang disabilitas, hingga layanan yang terkait pernikahan akan dibebaskan dari PPN.
Kebijakan tersebut juga melengkapi sejumlah insentif lain yang sudah berjalan, di antaranya pemberian hadiah uang tunai untuk kelahiran bayi, perpanjangan cuti orang tua, hingga pelarangan aborsi yang tidak memiliki alasan medis.
Perubahan regulasi ini muncul di tengah kekhawatiran pemerintah terhadap merosotnya populasi kelahiran. China mengalami penurunan angka kelahiran selama tiga tahun berturut-turut, dengan hanya 9,54 juta kelahiran pada 2024 — jauh berkurang dibanding 18,8 juta kelahiran hampir satu dekade lalu setelah kebijakan satu anak dicabut.
Namun, tantangan terbesar upaya peningkatan angka kelahiran bukan sekadar soal insentif, melainkan tingginya biaya membesarkan anak. Laporan YuWa Population Research Institute tahun 2024 menyebut bahwa China merupakan salah satu negara dengan biaya pengasuhan anak tertinggi di dunia.
Biaya membesarkan anak hingga usia 18 tahun diperkirakan lebih dari 538.000 yuan (sekitar Rp1,2 miliar). Kondisi ekonomi yang melambat dan prospek pekerjaan yang tidak menentu membuat banyak pasangan muda enggan memiliki keturunan, memilih fokus pada karier dan pengembangan diri.
Sejumlah ahli juga memperingatkan bahwa pemberlakuan pajak terhadap alat kontrasepsi kemungkinan tidak akan langsung meningkatkan angka kelahiran, dan justru berpotensi memicu peningkatan kasus infeksi HIV jika penggunaan alat kontrasepsi menurun.














