Hukum: Budi Hartawan Dan Deny Ary Suryadi Keok, Jro Arka Menang

Sementara Jurubicara Pengadilan Negeri Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, SH, menyatakan bahwa  putusan NO terkait gugatan Deny Ary Suryadi terhadap Gede Putu Arka Wijaya merupakan kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Hermayanti, tentunya putusan tersebut didasari fakta-fakta hukum di persidangan dan telah dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut.

“Mengenai gugatan dan putusan Deny Ary Suryadi terhadap Gede Putu Arka Wijaya sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Tentunya putusan tersebut didasari fakta-fakta hukum di persidangan dan telah dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut,” jelas Hermayanti.

Komentar