Kajian Mendalam KPK Terhadap Putusan Praperadilan Eddy Hiariej: Pertimbangan Hakim Masuk Akal Atau Masuk Angin

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebelum menetapkan kembali mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa KPK akan mempertimbangkan secara serius putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum mempelajari dengan detail pertimbangan hakim yang diungkapkan dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa sebelumnya.

“Saya belum baca pertimbangan hakim. Lah iya lah (dikaji terlebih dahulu). Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati,” kata Alex, Rabu (31/1/24).

Marwata menegaskan bahwa jika menurut penilaian hakim, bukti yang dimiliki oleh KPK tidak cukup kuat, mereka akan mencari atau melengkapi bukti-bukti tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” pungkas Alex.

Dalam pembacaan eksepsi pada Selasa sebelumnya, Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon tidak dapat diterima secara keseluruhan.

“Dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat,” kata Hakim Tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1/24).

Eddy Hiariej dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 7 Desember 2023. Eddy merupakan salah satu dari tiga penerima suap.

Sementara dua tersangka lainnya adalah Yogi Arie Rukmana (YAR) yang menjabat sebagai asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) yang merupakan pengacara.

Sedangkan pihak yang diduga memberikan suap adalah Helmut Hermawan (HH) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Komentar