Kapolresnya Dipanggil, Komisi Hukum DPR Minta Propam Periksa Polisi Persoalkan Joke Gus Dur

JurnalPatroliNews-Jakarta – Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengkritik Kepolisian Resor Kepulauan Sula, Maluku Utara yang memeriksa pria pengunggah guyon Gus Dur  ihwal tiga polisi jujur.

Arsul menyoroti langkah polisi yang membawa pria bernama Ismail Ahmad itu ke kantor polisi tanpa prosedur pemanggilan terlebih dulu.

“Meskipun tidak diakui sebagai penangkapan, itu hakikatnya adalah tindakan pelanggaran HAM karena memaksa orang ikut ke kantor polisi tanpa prosedur pemanggilan,” kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis, 18 Juni 2020.

Arsul mengatakan mestinya Polres Sula bisa lebih elegan dalam bertindak jika postingan itu dianggap sebagai dugaan tindak pidana atau tindakan yang meresahkan.

Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), posedurnya yakni pemanggilan minimal tiga hari sebelumnya dalam rangka penyelidikan.

Menurut Arsul, unggahan itu juga bukan dugaan tindak pidana yang harus segera ditangani supaya tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Begitu akun FB-nya sudah di-captured, maka alat bukti ya enggak hilang,” kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.

Arsul pun meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis memberikan arahan kepada anggota polisi agar tak mudah menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

Dia juga mengingatkan, salah satu misi Polri dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan (jatanras) adalah keadilan restoratif.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menilai apa yang dilakukan Polres Sula jauh dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang berbasis restorative justice. Menurut dia, jajaran kepolisian perlu mempelajari kembali Surat Edaran Kapolri Nomor 6/X/2015 terkait penanganan kasus ujaran kebencian.

“Kami di Komisi tiga DPR akan minta agar Kapolresnya dipanggil atau diperiksa Irwasum atau Propam,” ucap dia.(/lk/)

Komentar