LSM JaMWas dan Kompi Desak KPK Segera Tetapkan Ono Surono dan Nyumarno sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek Bekasi

JurnalPatroliNews – Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat JaMWas Indonesia dan Kompi secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Ono Surono (Wakil Ketua DPRD Jawa Barat) dan Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Desakan ini disampaikan menyusul keterangan Sarjan selaku pemberi uang, yang menjadi dasar dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya oleh penyidik KPK dalam tahap penyidikan.

Desakan tersebut semakin menguat setelah Juru Bicara KPK secara resmi menyampaikan kepada media nasional bahwa penyidik mendalami dan telah memperoleh keterangan terkait dugaan penerimaan uang oleh Ono Surono dan Nyumarno dari Sarjan.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK dalam rilis dan dikutip oleh sejumlah media nasional, yang menegaskan bahwa aliran uang dari Sarjan kepada keduanya menjadi bagian penting dalam konstruksi penyidikan perkara suap Bekasi.

Ketua LSM JaMWas Indonesia menilai, secara hukum tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda penetapan tersangka.

“Pemanggilan dalam tahap penyidikan tidak mungkin dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup. Jika Sarjan sudah memberikan keterangan sebagai pemberi uang, ditambah lagi adanya pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK bahwa penyidik mendalami penerimaan uang oleh pihak-pihak tersebut, maka secara yuridis unsur awal tindak pidana suap telah terbentuk. Penetapan tersangka bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum,” tegas Ketua JaMWas Indonesia.

Menurutnya, standar hukum untuk menetapkan tersangka tidak menunggu pembuktian sempurna di persidangan, melainkan cukup dengan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana hukum acara pidana.

KPK Dinilai Tidak Konsisten Jika Menunda

Senada, Ketua LSM Kompi menyatakan bahwa penundaan penetapan tersangka terhadap Ono Surono dan Nyumarno berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

“Jika pihak swasta selaku pemberi sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang dalam keterangan resmi Juru Bicara KPK disebut menerima uang justru dibiarkan berlarut-larut, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi KPK. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal keberanian menegakkan hukum secara setara,” ujar Ketua Kompi.

Ia menegaskan bahwa suap adalah delik formil, sehingga perbuatan pidana dianggap selesai sejak uang diterima, bukan saat proyek dijalankan atau kebijakan diambil.