Status Penyelenggara Negara Memperberat Tanggung Jawab Hukum
JaMWas dan Kompi menegaskan bahwa Ono Surono dan Nyumarno adalah penyelenggara negara, sehingga tunduk penuh pada ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Posisi mereka sebagai anggota dan pimpinan DPRD justru memperberat tanggung jawab hukum. Apalagi ketika KPK sendiri melalui juru bicaranya telah menyampaikan ke publik bahwa ada dugaan penerimaan uang. Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses pidana,” kata Ketua JaMWas Indonesia.
Kedua lembaga tersebut menilai bahwa pemanggilan dalam penyidikan, ditambah keterangan resmi KPK ke media nasional, merupakan sinyal kuat bahwa penyidik telah memiliki konstruksi perkara, termasuk relasi jabatan dan dugaan aliran uang.
Kirim Legal Opinion ke KPK
Sebagai langkah lanjutan, LSM JaMWas Indonesia dan LSM Kompi menyatakan dalam waktu dekat akan mengirimkan dokumen Legal Opinion resmi kepada KPK, yang secara khusus mempersoalkan belum dilakukannya penetapan tersangka terhadap Ono Surono dan Nyumarno, meskipun penyidikan telah berjalan dan keterangan pemberi uang telah disampaikan ke publik.
“Legal opinion itu kami siapkan sebagai pengingat konstitusional dan yuridis kepada KPK bahwa penetapan tersangka adalah kewajiban hukum ketika unsur dan bukti permulaan telah terpenuhi. Kami tidak ingin perkara ini menggantung tanpa kepastian,” tegas Ketua Kompi.
Peringatan Keras: Jangan Ciptakan Preseden Buruk
LSM JaMWas Indonesia dan Kompi memperingatkan KPK agar tidak menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum korupsi.
“Jika orang-orang yang telah disebut dalam keterangan resmi KPK dan diperiksa dalam penyidikan tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, maka ini akan menjadi contoh buruk bahwa kekuasaan bisa memperlambat hukum,” tegas Ketua Kompi.
Mereka menegaskan, penegakan hukum yang ragu-ragu justru melemahkan KPK sendiri di mata publik.
Desakan Terbuka ke KPK
Di akhir pernyataannya, JaMWas dan Kompi menyampaikan desakan terbuka:
“Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan Ono Surono dan Nyumarno sebagai tersangka apabila unsur penerimaan uang telah terpenuhi. Ketika keterangan pemberi uang sudah ada, KPK sendiri telah menyampaikannya ke media nasional dan penyidikan telah berjalan maka hukum tidak boleh terganggu karena kenyamanan politik,” pungkas Ketua JaMWas Indonesia.














