JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang Januari 2025.
Sebanyak 398 kasus berhasil diungkap, dengan total 519 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 111 merupakan pengguna, sementara 408 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya, 5,17 kg sabu, 54,59 kg ganja kering, 27 batang pohon ganja, serta 5.133 butir ekstasi.
Selain narkotika, berbagai barang yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba turut diamankan. Di antaranya, 53 unit sepeda motor, 7 unit mobil, uang tunai senilai Rp 51.592.000, 155 unit handphone/tablet, 65 timbangan digital, serta 45 alat hisap (bong).
Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, terutama jaringan besar yang mengancam masa depan generasi muda,” ujar Kompol Siti.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Komentar