Sidang Dijaga Ketat Polisi, Ayah Tiri Bocah Icha Divonis 15 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Manado – Masih ingatkah kita soal kasus seorang anak berinisial CT alias Icha gadis berusia 10 tahun warga Kelurahan Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara diduga jadi korban kekerasan seksual.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bintang Puspayoga ini dilaporkan ke pihak Polresta Manado pada 28 Desember 2021 silam.

Teranyar, M alias Marlon ayah tiri CT yang ditetapkan sebagai sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Icha Divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado.

Terdakwa MB menjadi pusat perhatian dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Astea Bidarsari pada, Selasa (23/1/2024) kemarin.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa MB dihukum 15 Tahun Penjara, dengan denda sebesar 5 Miliar rupiah yang dapat diganti dengan 6 Bulan Penjara.

Keputusan ini membuat Penasehat Hukum dan terdakwa langsung menyatakan banding atas amar putusan Majelis Hakim.

Proses persidangan berlangsung lancar dan kondusif, MB merupakan Terdakwa dalam kasus Kekerasan Seksual terhadap anak CT pada tanggal 7 Desember 2021, mengejutkan dengan keputusan banding, menjadikannya sebagai putusan sela yang belum inkrah.

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan selama pelaksanaan sidang dilakukan Pengamanan oleh Personil Polresta Manado berdasarkan surat permohonan pengamanan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado.

“Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan lancar, ditutup dengan apel konsolidasi pada pukul 15.30 WITA. Meskipun putusan telah dijatuhkan sebesar 15 tahun penjara, perjuangan hukum Terdakwa MB masih berlanjut dengan langkah banding yang belum inkrah”, jelas Kapolresta Sirait, Rabu (24/1/2024).

Diketahui, Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Deiby Lihawa memimpin pengamanan sidang, dengan tampak hadir pula Kasat Intelkam Polresta Manado Kompol Deky Pangandaheng dan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

Komentar