Status Tersangka Wamenkumham, Mahfud: Sudah Sesuai Prosedur Hukum Di KPK!

JurnalPatroliNews – Padang – Mahfud Md, Menko Polhukam, menilai, penetapan tersangka terhadap Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), dalam kasus Korupsi, sudah sesuai prosedur di KPK.

Hal itu dikatakan Mahfud, usai dirinya memberikan kuliah umum dengan tema ‘Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat’, di Universitas Andalas, Padang, Kamis (16/11/23).

“Begini, Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK,” ujar Mahfud.

Mahfud berharap, semua pihak mau menunggu perkembangan proses hukum di KPK. Ia juga enggan menjawab, saat ditanya status Eddy di Kemenkumham.

“Ya nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.

Seperti diketahui, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan, kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej, sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alexander menambahkan, surat perintah penyidikan telah ditandatangani. Ia menyebut, tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” ucap Alexander, dalam jumpa pers, Kamis (9/11/23) lalu.

Komentar