Terkait Dihentikannya Kasus Cold Storage Batuputih, Nabsar Badoa Cs Terlalu “Sakti” Bagi Kejaksaan Bitung

JurnalPatroliNews – Bitung,- Kejaksaan Negeri Kota Bitung dikabarkan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI.

Bantuan berupa bangunan dan alat cold storage yang diperuntukkan bagi nelayan di Kelurahan Batuputih tahun 2002 ini mulai ditangani Kejaksaan per tanggal 7 Januari 2022 dengan memeriksa Ketua DPK PKP Kota Bitung, Nabsar Badoa.

Kemudian disusul dengan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Adri Mewengkang serta pengelola bantuan cold storage, Christiano Kansil.

Ketiga nama yang sempat diperiksa Kejaksaan ini, diduga kuat memiliki peran masing-masing di penyalahgunaan bantuan itu. Adri sebagai pemberi rekomendasi alias menerbitkan surat pengalihan pengelolaan dari Christiano ke Nabsar.

Kemudian fasilitas cold storage dipindahkan Nabsar ke lokasi lain atas rekomendasi yang telah ditandatangani Andri bersama Christiano.

Namun, kendati hasil pemeriksaan mengarah ke tiga nama itu, Kejaksaan malah lebih memilih untuk menghentikan penyidikan dengan dalih tidak cukup bukti.

“Sudah dihentikan dua minggu lalu karena tidak cukup alat bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son via WhatsApp.

Terlalu Sakti

Dihentikannya kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI tahun 2002 ini membuat warga Kelurahan Batuputih kaget dan kecewa.

Padahal kata salah satu warga, Hendri Jack Palamia, upaya Kejaksaan mengusut penyalahgunaan bantuan itu sempat membuat pihkanya senang mengingat bantuan itu sangat berarti bagi nelayan.

Komentar