KPK Kasasi Putusan Rahmat Effendi, Minta Pidana Pengganti Senilai Rp 17 M

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis putusan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Hal itu lantaran Pepen hanya didakwa tanpa pidana pengganti. “Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Ali menyebut langkah itu dilakukan lantaran Pengadilan Tinggi Bandung belum mengabulkan tuntutan jaksa KPK secara keseluruhan. Majelis hakim, kata Ali, tidak mempertimbangkan uang pengganti senilai Rp 17 miliar yang telah dinikmati Pepen. “Karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud,” sebut dia.

Dia menambahkan Jaksa KPK bakal segera menyerahkan memori banding kepada Mahkamah Agung. Nantinya, memori banding itu bakal berisi alasan pengajuan serta argumentasi hukum yang mendukung pengajuan kasasi tersebut. “Tim Jaksa, segera akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya,” tambah Ali.

Ali optimis majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) bakal mengabulkan permohonan kasasi KPK menyangkut pembebanan uang pengganti tersebut. “KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” tutup Ali.

Sebelumnya, KPK sendiri juga telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung). Saat itu, PN Bandung memvonis Pepen dengan pidana bui 10 tahun.

Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun bui. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa, salah satunya pembebanan denda pengganti sebanyak Rp 17 miliar.

Komentar