Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, KPPBC Kudus Sita 895.480 Batang Rokok “e-commerce”

JurnalPatroliNews – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal, yang ditawarkan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce, sebanyak 895.480 batang rokok ilegal.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisis petugas terhadap penjualan dan pembelian lewat perdagangan elektronik,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin.

Bea Cukai Kudus tercatat sudah dua kali mengungkap kasus penjualan rokok ilegal lewat perdagangan elektronik, sebutnya. Kasus terbaru terdapat barang bukti yang lebih banyak karena mencapai 895.480 batang, sementara kasus sebelumnya sekitar 183.640 batang.

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan di tempat jasa pengiriman dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk pada Selasa (22/3) dini hari.

Komentar