Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, KPPBC Kudus Sita 895.480 Batang Rokok “e-commerce”

Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh sebelumnya sedang berjalan di Jalan Raya Welahan, Jepara.

Truk pengangkut barang tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan sejumlah paket yang dicurigai berisi rokok ilegal. Paket tersebut diamankan dan sopir truk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat 515 paket berisi rokok ilegal berbagai merek dengan rincian sebanyak 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp1,02 miliar dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp681,15 juta. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemasarannya rokok yang merupakan barang kena cukai, harus dilekati pita cukai asli. Rokok yang ditemukan tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal.

(*/red)

Komentar