WNI Pelaku Kasus Dolar Hitam Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus pemalsuan uang atau kejahatan dolar hitam yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH di Amerika Serikat masih terus berjalan.

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa TTH dapat dihadapkan pada hukuman penjara selama maksimum 10 tahun serta denda mencapai ratusan ribu dolar.

“Kejahatan pemalsuan, berdasarkan Virginia Code 18.2-171, tergolong dalam felony class 4. Akibatnya, pelanggar dapat dikenakan denda hingga 100.000 dolar AS (setara Rp1,5 miliar) dan hukuman penjara antara 2 hingga 10 tahun,” jelas Judha dalam pernyataannya pada Jumat, 1 November 2024.

Sebelumnya, Judha mengungkapkan bahwa TTH ditangkap oleh Customs and Border Protection (CBP) di Dulles International Airport pada 30 Oktober 2024, saat membawa dolar hitam senilai 28.500 dolar AS (sekitar Rp447 juta).

Judha menambahkan bahwa KBRI di Washington DC telah berkoordinasi dengan CBP dan menerima informasi bahwa kasus ini telah diserahkan kepada Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“KBRI masih menunggu hasil penyelidikan dari MWAA,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa TTH akan mendapatkan hak-hak pendampingan dan akses hukum selama proses hukum berlangsung.

“KBRI Washington DC akan terus memantau perkembangan investigasi dan memberikan bantuan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi CBP, dolar hitam yang dibawa oleh TTH ditemukan di dalam koper. Uang tersebut dibungkus dengan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih kosong, yang semuanya diikat dengan pita berlabel seratus.

Saat petugas membuka bundel tersebut, mereka menemukan 285 lembar dolar hitam yang tampak mirip dengan uang dolar AS setelah diperiksa menggunakan sinar UV.

Komentar