9 Orang Ditahan, KPK Ungkap: Uang Korupsi Tukin Dipakai Untuk Umrah & Bagi-bagi THR

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi Umumkan Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan uang hasil korupsi tersebut digunakan para tersangka untuk banyak keperluan. Misalnya untuk pemeriksa di BPK RI sekitar Rp 1,035 miliar, kemudian THR, hingga umrah.

“Keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, serta logam mulia,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (16/6/2023).

Sejauh ini, setidaknya KPK telah menerima pengembalian dana sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram dari kasus tersebut. Hal itu merupakan optimalisasi pengembalian aset yang dikorupsi oleh pelaku.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM. Para tersangka itu diduga melakukan manipulasi dana sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.

Firli menjelaskan Kementerian ESDM merealisasikan tukin sebesar Rp 221 miliar selama 2020-2022. Selama periode tersebut, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai.

Dalam proses pengajuan anggaran, para tersangka tersangka diduga tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Alhasil, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp 1,3 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar.

“Dalam rangka kepentingan penyelidikan KPK melakukan penahanan untuk saat ini kita tahan 9 orang,” kata dia.

Komentar