JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antirasuah tersebut didesak untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka agar proses hukum berjalan efektif.
Dua politisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Keduanya berstatus anggota DPR RI.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK tidak seharusnya terus menyampaikan janji penahanan tanpa realisasi yang jelas. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, penahanan merupakan langkah penting untuk mencegah risiko hukum yang lebih besar.
“Tersangka korupsi memiliki potensi tinggi untuk mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti. Karena itu, penahanan semestinya dilakukan,” ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Senin (5/1/2025).
Ia juga mengkritisi kinerja kepemimpinan KPK periode VI di bawah komando Setyo Budiyanto. Menurut Fickar, penanganan kasus korupsi saat ini terkesan kurang agresif, termasuk dalam perkara dugaan penyimpangan dana CSR BI.
“Penegakan hukum KPK periode ini terlihat kurang bertenaga dan cenderung menggunakan pendekatan hukum biasa. Padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani dengan cara luar biasa pula,” tegasnya.
Fickar menambahkan, proses hukum kasus korupsi tidak seharusnya berlarut-larut. Penundaan penahanan, menurutnya, justru berpotensi melemahkan efek jera dan kepercayaan publik terhadap KPK.
Sebagai informasi, KPK secara resmi menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Kamis, 7 Agustus 2025. Hingga kini, keduanya belum ditahan dengan alasan penyidik masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti tambahan.













