Ajukan Praperadilan, KPK Cukup Alat Bukti Siap Hadapi Gugatan SYL

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Pihak KPK menyatakan siap menghadapi gugatan dari SYL.

Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silakan ajukan. Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ali mengatakan proses penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dijalankan KPK telah sesuai prosedur. KPK tidak mempersoalkan jika proses tersebut diuji lewat mekanisme praperadilan.

“Kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tidak bisa batasi terkait hal itu silakan diuji proses praperadilan. KPK hadir dan siap hadapi,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya berharap gugatan praperadilan tidak menjadi modus dari SYL dalam menghindari penyidikan di KPK. SYL diminta untuk tetap bersikap koperatif.

“Dan kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan. Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK,” jelas Ali.

Komentar