Disita KPK, Mobil Mewah Ini Diamankan dari Kediaman Andhi Pramono Di Batam

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari hasil penggeledahan di Batam, mengamankan Tiga unit mobil mewah, terkait dugaan gratifikasi Andhi Pramono, eks pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan, pihaknya telah selesai menggeledah di wilayah Kota Batam, dalam rangka pengumpulan alat bukti, kemarin.

“Lokasi yang dimaksud, merupakan rumah milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali, kepada wartawan, Rabu (7/6/23).

Ali membeberkan, rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang digeledah itu, berada di komplek perumahan mewah, Grand Summit, di Jalan Everest, wilayah Sekupang, Batam.

“Dari penggeledahan itu tim penyidik juga menemukan bukti elektronik,” bebernya.

Di tempat terpisah, lanjut Ali, di sebuah ruko, tim penyidik KPK menemukan tiga unit mobil mewah, yang diduga sengaja disembunyikan Andhi Pramono.

“Tiga mobil itu bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris. Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” tandasnya.

Diketahui, Senin (15/5/23), KPK mengumumkan, peningkatan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), naik ke penyelidikan dan penyidikan.

Meskipun KPK belum menetapkan identitas tersangka, Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar, dikabarkan sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar Negeri.

Diketahui, Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Data sementara, Ia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Andhi, merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Komentar