Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- tiga orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkap Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta hari ini Senin, (1/4/24).

“Senin 1 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkapnya.

Ketut, pun menjelaskan, 3 terperiksa berinisial:

RBS selaku pihak swasta.

AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk.

CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukasnya.

Komentar