JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (1/8), dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi oleh sejumlah bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), yang menyalurkan kredit kepada PT Sritex.
Sembilan orang yang dipanggil sebagai saksi berasal dari berbagai latar belakang jabatan di bank maupun di internal PT Sritex. Mereka antara lain:
- AS, General Manager Inventory/Gudang PT Sritex.
- OS, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng periode 2018–2021.
- ADK, mantan staf Credit Internal Bank DKI.
- GNW, mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI.
- PBW, Pemimpin Grup Hukum Bank DKI tahun 2020–2023.
- PD, Admin Kredit Pencairan Bank DKI pada tahun 2020.
- MG, Corporate Business Advisor pada BPD.
- SP, Direktur Keuangan PT DKI periode Juni 2015–Februari 2020.
- MC, pejabat Relationship Manager di BRI periode 2014–2015.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah diproses penyidik. Kasus ini sendiri menjerat sejumlah tersangka, termasuk salah satunya berinisial ISL yang diduga terlibat dalam skema pemberian kredit bermasalah kepada PT Sritex dan entitas terkait.
Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini.
Hingga kini, Kejaksaan belum merinci nilai kerugian negara yang timbul dari kasus ini, namun menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana serta proses persetujuan kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian.














