JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore berkadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado dengan memeriksa Komisaris PT Loco Montrado sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Kamis (30/4/2026), tim penyidik memanggil lima orang saksi untuk tersangka korporasi PT Loco Montrado.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi kepada wartawan.
Lima saksi yang dipanggil tersebut masing-masing adalah Santi selaku mantan pegawai administrasi PT LM, Meryanti Cyndiana sebagai ibu rumah tangga, Jessy Purnamasari selaku mantan pegawai administrasi PT LM, Vhalenthio Chandra sebagai karyawan PT LM, serta Kok Tjiap Bong yang menjabat sebagai Komisaris PT LM.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama pengolahan logam antara perusahaan pelat merah dan pihak swasta tersebut.
Sebelumnya, pada 23 April 2026, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia di China.
Meski penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK menegaskan proses hukum dalam perkara ini tidak berhenti sepenuhnya. Lembaga antirasuah tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka korporasi PT Loco Montrado.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam atau dore emas berkadar rendah antara Antam dan PT Loco Montrado yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Selain melanjutkan proses penyidikan terhadap korporasi, KPK juga memastikan upaya pemulihan kerugian negara terus berjalan melalui penyitaan sejumlah aset.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menyita aset senilai Rp100 miliar sebagai bagian dari langkah asset recovery untuk mengembalikan potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.














