KPK Periksa Pejabat DJKA Kemenhub dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Penanganan perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan jalur kereta api di wilayah Medan serta Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik memanggil seorang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Saksi tersebut adalah Muhammad Chusnul, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Bagian Utara dan kemudian di BTP Kelas I Medan pada periode 2021–2024. Saat ini, ia bertugas sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Selain pemeriksaan di Jakarta, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yang dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Ketiga saksi tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Ardian Dwi Handoko yang berstatus pekerja kontrak (PKWT) di PT Wijaya Karya (Wika), Andy Widya Rusmana selaku Direktur PT Karyabaru Adyapratama, serta Sugiri Heru Sangoko yang menjabat Direktur PT Giri Bangun Sentosa.

Untuk perkara yang ditangani di Medan, penyidikan difokuskan pada dugaan pengaturan proses lelang proyek pembangunan Stasiun Medan Tahap II atau JLKAMB. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

Dua tersangka tersebut adalah Eddy Kurniawan Winarto, seorang pengusaha yang juga diketahui menjabat Komisaris PT Tri Tirta Permata, serta Muhlis Hanggani Capah, aparatur sipil negara di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub yang juga berperan sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada rentang 2021 hingga Mei 2024.

Dalam konstruksi perkara, Muhlis diduga melakukan berbagai upaya pengondisian proses tender. Ia disebut mengikuti arahan atasan dan bahkan menyusun daftar perusahaan yang diarahkan untuk memenangkan proyek. Untuk melancarkan skema tersebut, digelar kegiatan yang disebut sebagai “asistensi” di Bandung, yang dihadiri pihak-pihak calon pemenang lelang.

Atas perbuatannya, Muhlis diduga menerima imbalan sebesar Rp1,1 miliar. Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto diduga memperoleh fee dalam jumlah jauh lebih besar, yakni sekitar Rp11,23 miliar, karena dinilai memiliki pengaruh kuat dalam pengawasan kontrak serta kedekatan dengan sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan.

Pihak rekanan, termasuk Dion Renato Sugiarto selaku pemilik PT Istana Putra Agung, disebut memberikan sejumlah uang karena khawatir gagal memenangkan proyek, sekaligus karena peran Eddy yang dianggap mampu memengaruhi jalannya proses lelang dan pengawasan pekerjaan proyek tersebut.