JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. “Benar, KPK sedang menangani perkara ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Meski demikian, Asep belum dapat memberikan penjelasan detail karena proses masih berada pada tahap penyelidikan awal. “Masih lidik, jadi belum bisa kami sampaikan lebih jauh,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, KPK melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring mengungkap sejumlah permasalahan dalam sektor pertambangan sejak 2009. Temuan itu mencakup tumpang tindih perizinan, kelemahan tata kelola, hingga adanya penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hasil temuan tersebut telah dibahas bersama sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perdagangan, Perindustrian, Perhubungan, Investasi dan Hilirisasi, Kehutanan, serta Keuangan, dalam rapat koordinasi lintas sektor.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kajian terhadap sektor pertambangan sudah dilakukan sejak 2009. “Banyak hal yang menjadi sorotan, mulai dari masalah perizinan, pengelolaan informasi dan basis data, tumpang tindih perizinan, hingga ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.














