KPK Sita Berkas Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada Selasa, 16 Desember 2025, penyidik melaksanakan penggeledahan secara beruntun di tiga titik strategis, yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, rumah jabatan bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Meski demikian, Budi menyebutkan pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci jenis dokumen yang disita.

Menurutnya, seluruh dokumen yang diperoleh akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna memperkuat pembuktian serta mengurai secara jelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa setelah dilantik sebagai bupati, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah melalui mekanisme penunjukan langsung pada sistem e-katalog.

Perusahaan yang diarahkan untuk memenangkan proyek-proyek tersebut merupakan badan usaha milik keluarga maupun pihak yang tergabung dalam tim pemenangan Ardito saat Pilkada Lampung Tengah 2025–2030. Untuk melancarkan pengaturan tersebut, Riki diminta berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda, yang kemudian berhubungan langsung dengan berbagai SKPD.

Dalam rentang waktu Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima sejumlah fee dari para rekanan proyek. Total dana yang diterima melalui perantara Riki dan Ranu diperkirakan mencapai Rp5,25 miliar.

Selain itu, KPK juga menyoroti proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dalam proyek tersebut, Ardito diduga meminta Anton untuk mengondisikan pemenang pengadaan, yang kemudian diarahkan kepada PT Elkaka Mandiri. Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket proyek pengadaan alat kesehatan dengan nilai total sekitar Rp3,15 miliar.

Dari proyek tersebut, Ardito diduga menerima tambahan fee sebesar Rp500 juta yang disalurkan oleh Mohamad Lukman Sjamsuri melalui perantara Anton. Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.

KPK menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional jabatan bupati sekitar Rp500 juta, serta pelunasan pinjaman bank senilai Rp5,25 miliar yang sebelumnya digunakan untuk pembiayaan kampanye pada Pemilu 2024.