JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan korupsi dalam proses penentuan serta penyaluran kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Fokus penyidikan kini mengarah pada tiga sosok yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz yang kini menjabat Ketua PBNU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketiganya diduga memainkan peran penting dalam dua tahap krusial: pra-diskresi dan pasca-diskresi terkait kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
“Penyidik menelusuri dorongan, inisiatif, maupun motif sebelum munculnya diskresi. Tahap berikutnya diarahkan untuk melihat seperti apa pembagian kuota tambahan itu dilakukan setelah diskresi keluar,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media, Rabu 3 Desember 2025.
Budi menyebut salah satu pihak yang masuk daftar pencegahan adalah unsur swasta, yaitu pihak travel MT (Maktour), karena diduga berkaitan langsung dengan proses pembagian kuota.
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Tambahan
KPK menilai aspek pasca-diskresi menjadi area penyelidikan penting. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji secara jelas: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun pembagian kuota tambahan justru dilakukan rata—10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sehingga dinilai menyimpang dari aturan.
“Yang ditelusuri adalah apakah keputusan itu murni instruksi dari Kementerian Agama, permintaan asosiasi, atau kombinasi keduanya,” tambah Budi.
Perhatian penyidik juga mengarah pada Fuad Hasan, yang memiliki posisi ganda: pemilik biro perjalanan sekaligus bagian dari asosiasi penyelenggara haji khusus (PIHK). Kombinasi ini diduga memberi peluang mempengaruhi distribusi kuota tambahan.
Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan
Penyidikan resmi berlangsung sejak 8 Agustus 2025 lewat Sprindik Umum. KPK menetapkan pasal-pasal korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, dengan indikasi nilai kerugian melampaui Rp1 triliun.
Kuota tambahan 20.000 jamaah sendiri diperoleh menyusul pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Namun keputusan Menag Yaqut pada Januari 2024 untuk membagi kuota tambahan secara merata disebut sebagai titik awal dugaan penyimpangan.
Penyidikan Berlanjut
KPK memastikan penelusuran tidak berhenti pada dokumen kebijakan. Aliran distribusi kuota, potensi intervensi pihak swasta, hingga keterlibatan asosiasi haji akan terus ditelusuri. Lembaga antirasuah menegaskan penyidikan bertujuan mengungkap pola penyimpangan, bukan hanya mencari pihak yang diuntungkan.














