Minta Jaga Suasana-Tak Bikin Kegaduhan, Firli Kirim Surel ke Pegawai KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sorotan tajam publik kembali diarahkan ke KPK usai kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Ketua KPK Firli Bahuri bahkan mengirimkan surel kepada seluruh pegawai dan pimpinan KPK menyikapi dinamika yang terjadi di KPK.

Berdasarkan informasi dari sumber rekan media, surel itu baru dikirimkan Firli siang tadi. Dalam isi pesannya itu Firli awalnya mengatakan kegiatan OTT di Basarnas telah dilakukan sesuai prosedur.

“Melihat perkembangan yang terjadi dalam beberapa hari ini saya sebagai Ketua menyampaikan bahwa saya meyakini dan percaya, kita semua pegawai KPK terutama pada bidang Penindakan dan Eksekusi sudah benar bekerja secara profesional dan mengikuti tata aturan serta ketentuan hukum perundangan yang ada,” bunyi surel Firli seperti dilihat, Sabtu (29/7/2023).

Firli juga mengatakan seluruh kegiatan OTT di Basarnas hingga penetapan tersangka telah diketahui pimpinan KPK. Dia mengaku tidak ada yang salah dari penanganan kasus tersebut.

“Tidak ada yang keliru apalagi salah,” bunyi surel Firli.

Firli mengakui tengah berada di luar kota saat OTT hingga rombongan TNI menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7). Dia baru kembali ke kantornya pada malam harinya.

Selain itu Firli juga meminta para pegawai di KPK untuk menghindari kegaduhan dalam upaya penegakan hukum. Dia meminta tidak ada konflik yang terjadi di internal KPK.

“Sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi lembaga, saya akan bertanggung jawab. Dalam penegakan hukum kita juga haru menjaga suasana jauh dari konflik dan kegaduhan. Karena itu kami, Pimpinan memohon waktu untuk bersama merapatkan barisan. Pimpinan sudah menjadwalkan apel keluarga besar KPK dan kebersamaan dengan seluruh pegawai pada hari Senin (31/7) mendatang,” bunyi surel Firli.

Kasus OTT di Basarnas kini memang menyisakan sorotan di tubuh lembaga KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK kepada Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto diprotes oleh pihak Puspom TNI.

TNI menilai KPK tidak berwenang dalam menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka. Kritik dari TNI itu lalu berujung permintaan maaf dari KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Usai menggelar audiensi dengan TNI pada Jumat (28/7), Tanak mengatakan ada kekeliruan dalam penanganan kasus hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka. Tanak berdalih penyelidik KPK khilaf dalam menangani kasus tersebut.

Pernyataan dari Tanak itu berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari ini. Alexander mengatakan jika ada kekeliruan dari kasus tersebut merupakan murni kesalahan pimpinan KPK.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” tutur Alexander.

Komentar