Nama Kajari Bekasi Eddy Sumarman Terseret OTT KPK, Laporan Harta Tak Cantumkan Aset Properti

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang namanya disebut dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat tidak memiliki aset berupa rumah maupun kendaraan bermotor berdasarkan laporan kekayaan yang disampaikannya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diakses pada Sabtu, 20 Desember 2025, Eddy melaporkan total kekayaan senilai Rp851.215.794. Laporan tersebut disampaikan per 11 Maret 2025 saat ia masih menjabat sebagai asisten intelijen di lingkungan Kejaksaan.

Dalam laporan itu, seluruh kekayaan Eddy tercatat hanya berupa kas dan setara kas. Tidak terdapat pencantuman aset tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya. Ia juga tidak melaporkan adanya kewajiban utang.

Secara administratif, laporan kekayaan milik Eddy Sumarman dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh KPK.

Eddy resmi dilantik sebagai Kajari Kabupaten Bekasi pada 25 Juli 2025 setelah prosesi serah terima jabatan dengan Dwi Astuti Beniyati. Namun, masa jabatannya terbilang singkat sebelum namanya dikaitkan dengan pengembangan perkara OTT KPK yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Dalam proses penyidikan, KPK membenarkan telah melakukan penyegelan terhadap sebuah rumah yang diduga ditempati Eddy di kawasan Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Benar, tim penyidik melakukan penyegelan di lokasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat.

Penyegelan itu dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Selain rumah di Bekasi, sumber internal menyebutkan satu properti lain yang diduga berkaitan dengan Eddy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, juga turut disegel.

“Ada dua lokasi yang disegel, masing-masing di Bekasi dan Pondok Indah, Jakarta Selatan,” ungkap sumber tersebut.

Dalam OTT di wilayah Bekasi itu, KPK mengamankan total 10 orang. Sebanyak tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang serta enam pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara Sarjan dikenakan pasal sebagai pemberi suap.