Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Akhirnya Ditahan di Lapas Amurang

JurnalPatroliNews – Minsel, – Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), JK akhirnya secara diam-diam ditahan.

Penahanan terhadap JK yang adalah seorang ASN di Minsel ini, ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Manado, berdasarkan surat bernomor 17/PEN/Pid.Sus-TPK/2023/PT.MND, tertanggal 6 Februari 2023.

“Terdakwa JK berdasarkan surat tersebut kami lakukan penahanan di Lapas Amurang,” kata Roger Hermanus, Kasi Pidsus Kejari Minsel.

Di kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas III Amurang Fentje Mamirahi, pada Senin (20/02/2023) membenarkan sudah ada penyerahan tahanan kasus korupsi oleh Kejari Minsel.

“Sudah sejak Kamis (16 Februari 2023) kemarin kami menerima tahanan kasus korupsi. Kondisinya yang sementara hamil 4 bulan sebaiknya dibawa ke Lapas Perempuan, agar terjamin kesehatannya,” ungkap Fentje.

Untuk diketahui, JK, eks Penjabat Hukum Tua salah satu desa di Kabupaten Minahasa Selatan dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp. 200 juta.

Atas putusan tersebut JK dan pihak Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan banding.

Komentar