Tidak Otomatis Diterima, KPK: Tak Masalah Jika Brigjen Endar Diajukan Lagi Jadi Direktur Penyelidikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK buka suara soal pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan lembaga antirasuah itu akan lemah jika Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ditarik secara bersamaan ke Polri. KPK mengaku telah menyiapkan proses seleksi untuk menempati dua jabatan yang kosong tersebut.

“KPK itu bekerja tim, bukan perorangan. Pak Karyoto tentu ada penggantinya. Nah kita sedang berkirim surat kepada Kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (7/4/2023) malam.

Irjen Karyoto diketahui saat ini telah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya usai sebelumnya menempati posisi sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Sementara pemberhentian Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kini menuai polemik hingga berujung pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam proses seleksi untuk dua jabatan KPK yang tengah kosong itu ada sejumlah kriteria yang dicari KPK. Alex mengatakan calon pengisi jabatan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan memiliki pemahaman yang baik perihal upaya pemberantasan korupsi.

“Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi karena core business kita kan korupsi. Paling nggak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi,” kata Alex.

Dia menyebut surat seleksi itu telah dikirimkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk bisa mengirimkan anggotanya dalam proses seleksi tersebut. Alex pun bicara potensi jika Polri kembali mengajukan Brigjen Endar.

“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” ujar Alex.

Alex mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan jika Endar diajukan kembali oleh Polri. Dia mengatakan proses seleksi tetap akan berlangsung adil dan transparan.

“Misalnya kita minta paling nggak tiga orang posisi polisi ya dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja nggak masalah nanti kan ada dari jaksa juga. Dia akan memasukkan juga dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” tutur Alex.

Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.

Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

Komentar