Dibawah Ancaman Sajam, Ayah Biadab…!   Rudapaksa Putri Kandung Lalu Dijual ke Temannya

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mendatangi dan menceritakan semua perilaku bejat ayahnya langsung melaporkan ke Polsek pagelaran untuk ditindak lanjuti.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MS dibawa ke sel tahanan Mapolres Pringsewu, untuk pemeriksaan, karena adanya indikasi korban sempat dijual ke teman tersangka,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Komentar