Korban Dugaan Penipuan Kecewa, Rencanakan Lapor Ke Propam

Merasa keringatnya tidak di bayar, akhirnya Histrodto Gamal Sirait, SH melaporkan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan LP : STTLP/B/1869/IV/2022/SPKT/POLDA NETRO JAYA tepatnya pada 12 April 2022 pukul 11.20 wib.

Dan sebagai korban penipuan, Histrodto Gamal Sirait,SH mengancam jika laporannya tidak bergerak selama 1 minggu ke depan akan membuat laporan kepihak Propam Polda atau Mabes, bila perlu ke bagian Sumber daya manusia (SDM) Mabes Polri berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1869/ IV/2022/ SPKT/ Polda Metro Jaya, tersebut.

Dikatakannya, sudah jelas dalam laporan SPKT bahwa Muhammad Ali NKF di duga telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP ujarnya.

“Apa saya tidak kecewa laporan sudah sampai enam bulan lebih, terhitung mulai membuat laporan, masih sebatas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” tandasnya lagi.

Tetapi aneh, bahwa terlapor sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai tersangka laporan masih jalan di tempat.

Bahkan, paling anehnya lagi, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga, baru dikirimkan pihak Polres Metro Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri pada September 2022 lalu lalu itu.

“Sangat, sangat kecewa ada apa terlapor Muhammad Ali NKF dan Indra Lim yang melakukan penipuan dan penggelapan masih berkeliaran yang merugikan saya sebesar Rp. 620 juta. Kapan sipelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya seraya balik bertanya menunjukan mukanya tampak berkerut memelas.

Komentar