JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berhasil masuk dalam jajaran 10 besar Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan tingkat keterbukaan informasi publik tertinggi tahun 2025.
Pencapaian tersebut diraih setelah DPD RI memperoleh predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen lembaganya dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penghargaan kepada DPD RI adalah bukti komitmen yang tinggi dalam menjalankan UU KIP 14/2008. Hal ini dikuatkan melalui partisipasi E-Monev yang meningkat lebih baik dari tahun lalu,” ujar Iqbal usai menerima penghargaan di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat, DPD RI menempati peringkat ke-9 dengan perolehan nilai 98,11.
Peringkat tersebut menempatkan DPD RI di atas Badan Siber dan Sandi Negara yang meraih nilai 97,99, serta tepat di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan nilai 98,32. Adapun posisi teratas diraih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nilai 98,90.
Iqbal menjelaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi tahunan yang dilakukan Komisi Informasi Pusat menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan DPD RI.
Menurutnya, capaian tersebut berdampak langsung pada peningkatan kinerja lembaga dalam menyampaikan informasi kepada publik secara transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, setiap tahun keterbukaan informasi DPD RI mengalami tren kenaikan. Dari sebelumnya menuju Informatif, dan tahun ini kembali meraih predikat Informatif,” kata Iqbal.
Sementara itu, Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI, Mahyu Darma, menyampaikan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi telah menjadi agenda berkelanjutan di lingkungan DPD RI.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang akuntabel dan mudah, dengan mengedepankan prinsip kolaborasi, inovasi, dan inklusivitas akses informasi publik,” ujar Mahyu.
DPD RI menegaskan akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik guna memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.














