JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Imigrasi menangkap 14 warga negara China yang bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mereka kedapatan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja secara ilegal di Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pemantauan di lapangan maupun koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, dalam konferensi pers pada Jumat, 14 November 2025.
Penangkapan dilakukan dalam operasi yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, di lokasi proyek mal Kelapa Gading pada Senin, 10 November 2025.
Keempat belas WN China tersebut masing-masing berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, dan ZG.
Saat operasi berlangsung, para WNA tersebut ditemukan sedang bekerja sebagai mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon, hingga tukang keramik.
Padahal, seluruhnya tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang tidak mengizinkan mereka untuk bekerja di Indonesia.
Dari pemeriksaan, mereka terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal, termasuk menerima upah, fasilitas visa, dan tempat tinggal.
Pamuji memastikan bahwa seluruh WN China tersebut akan dideportasi dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian. “Saat ini mereka telah didetensi di ruang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program akselerasi kementerian imigrasi dan pemasyarakatan (imipas) untuk memperkuat sistem keamanan nasional serta menjaga kondusivitas investasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara konsisten dan terukur.
“Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan operasi ini merupakan instruksi langsung dari menteri imipas untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu stabilitas, keamanan negara, dan lapangan pekerjaan masyarakat lokal. Hingga kini, pemeriksaan lanjutan terhadap keempat belas WN China tersebut masih berlangsung.














