JurnalPatroliNews –Karawang – Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan istrinya sendiri ke kepolisian atas dugaan tindak perzinaan.
Laporan itu diajukan pada Kamis (23/10/2025), setelah sang istri menuding suaminya tinggal bersama perempuan lain selama dua bulan terakhir.
Pelapor berinisial R, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang dengan mengenakan kerudung hitam. Ia didampingi tim hukum dari Jabar Istimewa Karawang sambil membawa berkas laporan resmi.
“Kami resmi melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Cilebar, Karawang,” ujar Saripudin, Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang, kepada wartawan usai mendampingi pelapor.
Menurut Saripudin, terlapor diduga tinggal satu rumah dengan seorang perempuan lain yang berstatus menikah siri. Padahal secara hukum, kepala desa tersebut masih terikat pernikahan sah dengan R.
“Awalnya kami pertimbangkan menggunakan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang. Namun karena belum ada produk sah perkawinannya, kami gunakan Pasal Perzinaan,” jelasnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, R mengaku sudah berusaha menyelesaikan persoalan rumah tangganya secara kekeluargaan. Ia bahkan sempat mengadu ke Camat Cilebar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, hingga Bupati Karawang.
“Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil. Terakhir, pelapor datang ke Lembur Pakuan dan diarahkan kepada kami,” ungkap Saripudin.
Dalam wawancara terpisah dengan Beritasatu.com, R mengaku berat hati mengambil langkah hukum, tetapi tidak memiliki pilihan lain. Ia menyebut suaminya sudah tinggal bersama perempuan tersebut sekitar dua bulan terakhir.
“Sudah sekitar dua bulanan tinggal satu rumah dengan perempuan itu,” ujarnya lirih.
R juga menuturkan, dugaan hubungan gelap sang suami bukan hal baru. Menurutnya, kedekatan antara kepala desa dan perempuan itu sudah terjalin sejak tahun 2022.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang masih mempelajari laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari terlapor.














