JAM-Intel Tekankan Komitmen Kejaksaan dalam Pencegahan Perdagangan Orang

JurnalPatroliNews – Jakarta — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemerintah mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025, yang digelar secara hybrid dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat I JAM Bidang Intelijen tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Plt. Direktur Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kombes Pol. Guntur Saputro, S.I.K., M.H., dan Associate Professor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.

Peserta yang hadir secara langsung meliputi jajaran eselon III dan IV dari JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Kota Tangerang. Sementara itu, peserta yang mengikuti secara daring antara lain Atase Kejaksaan di KBRI Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh, serta para Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Intelijen, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Prof. Reda menekankan bahwa pelaksanaan rencana aksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan menjamin perlindungan warga negara dari praktik perdagangan orang, sejalan dengan periode baru Rencana Aksi Nasional 2025–2029.

“Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dan memperkaya wawasan terkait perkembangan serta bahaya perdagangan orang,” ujar Reda Manthovani.

“Melalui diskusi ini, kita mendapatkan banyak masukan konstruktif guna memperkuat strategi intelijen dalam memantau dan menanggulangi kejahatan perdagangan orang,” tambahnya.