Sebagai intelijen penegakan hukum, JAM-Intel menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis secara outward looking dalam mendukung tercapainya Visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam upaya memangkas praktik perdagangan orang di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah meratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017. Berdasarkan ratifikasi tersebut, setiap kementerian dan lembaga memiliki peran masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020–2024.
Sesuai amanat Perpres, Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab antara lain:
1.Melakukan pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang melibatkan warga negara asing (WNA).
2.Melakukan pemantauan dan pencegahan di bandara, pelabuhan, serta perbatasan wilayah Indonesia.
3.Melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada masyarakat di daerah rawan.
4.Memberikan edukasi mengenai bahaya TPPO kepada tokoh agama, penyuluh, dan organisasi masyarakat keagamaan.
Prof. Reda juga mengingatkan seluruh bidang intelijen di daerah agar terus melakukan pemetaan modus operandi, pelaku, negara tujuan, serta agen dan perusahaan yang terindikasi terlibat perdagangan orang. Ia menekankan pentingnya menginventarisasi wilayah-wilayah yang belum terhubung dengan sistem informasi ketenagakerjaan resmi agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan pelaku.














