Perkembangan Kasus Guru SD Depok: Polisi Terbitkan DPO untuk Terduga Pembunuh Arifianti

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Sektor Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku pembunuhan Arifianti (41), seorang guru SD swasta asal Depok.

Hingga awal Januari 2026, pelaku yang identitasnya telah dikantongi polisi tersebut masih dalam proses pengejaran setelah hampir satu bulan melarikan diri.

Kapolsek Gunung Putri, KP Aulia Robby Kartika Putra, mengonfirmasi bahwa meskipun status DPO telah dikeluarkan, pihaknya belum bisa mengungkap identitas detail pelaku kepada publik demi kelancaran proses penangkapan di lapangan.

Penyelidikan terus diintensifkan dengan berkoordinasi bersama Polres Bogor guna melacak keberadaan tersangka yang diduga berpindah-pindah tempat.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Arifianti pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, di kawasan Gunung Putri dengan kondisi tangan terikat.

Sebuah kesaksian kunci muncul dari warga sekitar yang sempat melihat seorang pemotor membonceng korban sesaat sebelum jenazah ditemukan. Saksi melihat kaki korban dalam posisi terkatung-katung hingga menyeret aspal, namun pemotor tersebut tetap melaju kencang meski telah ditegur oleh pengendara lain.

Pihak keluarga, melalui mantan suami korban, Agus, menyatakan bahwa kepolisian telah menunjukkan kemajuan dengan mengkerucutkan profil terduga pelaku.

Informasi mengenai rute pelarian dan bukti-bukti pendukung dari CCTV serta keterangan saksi mata di lokasi pembuangan mayat telah dikumpulkan oleh penyidik untuk memperkuat sangkaan pidana.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian luas di wilayah Depok dan Bogor mengingat latar belakang korban sebagai seorang pendidik.

Polisi meminta masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan sosok mencurigakan yang berkaitan dengan ciri-ciri pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu percepatan penangkapan.